Karyawan Perusahaan Pembiayaan Tipu Perusahaan dengan 35 Nasabah Fiktif
Ilustrasi |
Kapolsek Bekasi Barat Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut. Adapun modus para pelaku dengan membeli dokumen kendaraan yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dari media sosial Facebook. BPKB itu sudah tanpa kendaraan karena hilang dicuri.
"Tersangka mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor dengan menggunakan data nasabah fiktif. Tersangka itu orang dalam jadi data nasabah difiktifkan," kata Kapolsek di Mapolsek Bekasi Barat, Selasa (29/1/2019) kemarin.
Kapolsek menjelaskan, tersangka bisa mudah mencairkan pengajuan pinjaman dengan nasabah fiktif karena merupakan karyawan perusahaan itu alias "orang dalam" yang telah bekerja selama empat tahun. Tersangka memahami tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencarian. Setelah dana pinjaman itu cair, uang itu langsung dibagi rata dengan tersangka lainnya untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk menutupi perbuataannya, tersangka beberapa kali melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman dengan diolah datanya sendiri, fiktif, itu supaya tidak dicurigai korban (perusahaan)," ujar Kapolsek.
Adapun para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Pada angsuran awal, para pelaku membuat data bayar cicilan secara fiktif. Namun pada bulan ketiga angsuran itu tak dilanjutkan.
Hal itu yang membuat pihak perusahaan curiga karena ada kredit macet dari pemilik BPKB kendaraan yang diketahui fiktif itu. Setelah dicek pihak perusahaan, ternyata ada 35 nasabah fiktif. Pihak perusahaan langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 314.177.886. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan, dan 35 BPKB sepeda motor sebagai jaminan pinjaman.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (jo-9)
Tidak ada komentar: