Pekerja Indonesia di Hongkog Naik Menjadi 165.000, Gajinya Mulai Rp 8 Juta
Ilustrasi |
Hal itu disampaikan Chief of Secretaries for Labor and Welfare Bureau, Law Chi-kwong dalam diskusi Hong Kong Economic & Trade Office (HKETO) di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (21/1/2019).
Menurut Chi-kwong, pihaknya akan terus melakukan kenaikan gaji kepada para pekerja asing khususnya untuk Indonesia, disamping mendapat hak yang sama seperti warga lokal di Hong Kong.
"Semua pekerja di Hong Kong memiliki hak yang sama dengan warga negara Hong Kong sendiri. Mereka juga memiliki waktu libur di setiap minggu," ungkapnya.
Para pekerja juga menerima pelatihan sebelum keberangkatan dan saat mereka sudah tiba di Hong Kong. Hong Kong juga terus membuka peluang kerja, dan bisa dicek di situs “Hong Kong Talent List” untuk mengetahui bidang kerja apa saja yang kami miliki dan berbagai lowongan yang tersedia. (jo-4)
Tidak ada komentar: