Pengoplos Elpiji Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi Ditangkap di Jaktim dan Tangerang
Elpiji dioplos (Ilustrasi) |
Petugas telah menangkap enam tersangka dan menyita lebih dari 1.442 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, alat pengoplos gas dan kendaraan untuk mendistribusikan gas elpji hasil oplosan sebagai barang bukti.
Enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni ADN alias END, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP. Seluruh tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar serta Pasal 32 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu terlebih dahulu membeli gas elpiji subsidi berukuran 3 kg di warung-warung yang menjual gas bersubsidi lalu memindahkan isinya ke tabung gas elpiji kosong non-subsidi ukuran 12 kg. Dari tindakan tersebut diperkirakan pemilik praktik oplos gas elpiji tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 65.000 hingga Rp 75.000 per tabung gas 12 kg.
Kasubdit 3 Sumdaling Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pelaku pengoplos elpiji di Cipayung, Jakarta Timur, beraksi dengan menyamar jadi agen air minum. Penyamaran ini dilakukan agar tidak dicurigai masyarakat.
"Kamuflase dengan penjualan air minum. Mereka melakukan saat masyarakat sepi, pagi dini hari maupun malam hari, jadi masyarakat tidak melihat. Ditutup mobil pick up sama botol galon, jadi tidak terlihat saat mengoplos," kata AKBP Ganis Setyaningrum, dalam konferensi pers di TKP Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
AKBP Ganis mengungkapkan pelaku mengoplos elpiji 12 kilogram. Mereka memasukkan empat isi tabung gas 3 kilogram. Pelaku menyuntik gas dengan menempelkan es batu di sekitar alat suntik agar tidak terjadi kebocoran. (jo-5)
Tidak ada komentar: