JAKARTA, JO- Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus pengaturan skor di Liga Indonesia.

Penetapan lima tersangka merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya Anik Yuni Sari.

"Dari laporan Bu Lasmi, penyidik sudah menetapkan lima tersangka tambahan yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan malam ini," ujar Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019) malam.



Meski demikian, Kombes Argo enggan menyebut nama-nama yang telah dijadikan tersangka. Ia mengatakan, kelima tersangka merupakan perangkat pertandingan saat Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.

"Ada perangkat pertandingan Persibara. Pokoknya tambahan lima tersangka," katanya.

Dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik Satgas Antimafia Bola dalam kasus tersebut yaitu wasit N, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, dan yang terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.