Ilustrasi
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional yang menetapkan 7 November 2018 sebagai Hari Wayang Nasional.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Penetapan itu dengan pertimbangan bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.




Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketiga Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.