Enam Polisi Diberhentikan tidak Hormat di Polres Jakarta Utara

Upacara pemecatan personil kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Utara.
JAKARTA, JO- Sebanyak enam orang anggota Polres Metro Jakarta Utara dari berbagai kesatuan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan personel tersebut dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (19/2/2019) pagi.

"Meski berat demi kebaikan organisasi, maka tindakan ini harus dilakukan. Ini sebagai bentuk pembelajaran, agar ke depannya dalam kita bertindak dipikirkan baik buruknya, dampaknya tidak hanya bagi pribadi tetapi bagi anggota lainnya dan keluarga kita," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres.

Kapolres menyebutkan anggota yang dipecat tersebut dikarenakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika serta desersi. Sehingga demi kebaikan nama institusi maka pihaknya melakukan tindakan pemecatan.




Dari enam orang yang dikenai PDTH, hanya satu orang yang hadir mengikuti upacara yakni bernama Denny Herdiansyah yang terhitung dipecat sejak 30 November 2018 lalu. Sedangkan lima anggota lainnya atas nama Eka Abriyani, Ridho, Supri Nursiyanto, Eddy Wibowo, Rinsang Panjaitan tidak hadir.

"Dulu saat diterima sebagai PNS Polri menjadi kebanggaan kita. Kalau tidak memiliki iman dan tanggung jawab yang besar, pasti lambat laun akan terkikis kode etik dan melaksanakan sumpah kita sebagai anggota Polri," tambah Kapolres.

Sebelumnya, pihak Polres juga melakukan pemberian penghargaan terhadap Kanit Binmas Polsek Pademangan, Iptu Legiso karena menyelamatkan balita yang kejang-kejang ke Puskesmas terdekat dan menyelamatkan jiwa anak tersebut. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.