Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Ditegaskan dalam PP ini, bahwa BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. “Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.

BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Adapun tugas BPKN adalah:

  • memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
  • melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
  • melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
  • mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat);
  • menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
  • menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
  • melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Organisasi

Menurut PP ini, susunan keanggotaan BPKN terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota BPKN paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang.

Anggota BPKN sebagaimana dimaksud, terdiri dari unsur: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha; c. LPKSM; d. akademisi; dan e. tenaga ahli. “Jumlah wakil setiap unsur harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sedangkan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN adalah selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.




Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan) membentuk tim seleksi paling lambat 10 (seputuh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri.

Adapun pengangkatan anggota BPKN, menurut PP ini, melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut PP ini, dalam melaksanakan tugasnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.