Proyek Betonisasi di Kebon Jeruk Bermasalah, Fungsi Tim TP4D Dipertanyakan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barar |
Diketahui kegiatan betonisasi jalan yang dikerjakan oleh kontraktor telah dibayarkan 100 persen dengan nilai kontrak dan progres fisik proyek betonisasi jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk 1 dan Kebon Jeruk 2 itu menelan anggaran sebesar Rp 7.080.684.810.00. Namun telah mengalami kerusakan di beberapa titik lokasi pekerjaan. Dengan kondisi tersebut, pihak Suku Dinas Bina Marga Jakbar memerintahkan kontraktor pelaksana untuk memperbaiki pekerjaan yang rusak dimasa waktu pemeliharaan pekerjaan.
Pelaksanaan perbaikan pun dilakukan oleh PT TPK yang diawasi langsung oleh Kasudis Bina Marga Jakarta Barat Riswan Effendi sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakbar Riswan Effendi menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap kontraktor pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontraknya.
"Bila terbukti pengerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak, maka akan diminta pihak kontraktor untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Dan bila kontraktor pelaksana mengabaikan tanggunjawabnya, maka kontraktor tersebut akan di blacklist,” katanya.
Atas temuan kerusakan jalan di beberapa titik lokasi patut diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya/Bill of Quantity (RAB/BoQ). Selain itu kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan uji mutu dan kualitas pekerjaan pada saat PHO dan FHO diduga tidak dilaksanakan dengan benar oleh para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek seperti TP4D Kejaksaan Jakarta Barat, Pengawasan Sudis Bina Marga Jakarta Barat dan pihak perusahaan konsultan sebagai pengawasan pelaksanaan proyek PT Dirga Jaya Indo.
Namun ironisnya, pekerjaan betonisasi jalan yang mengalami kerusakan pasca 1 bulan dikerjakan itu dikabarkan telah selesai dan diserahterimakan serta dibayarkan 100 persen oleh pengguna anggaran PA atau pejabat pembuat komitmen PPK kepada penyedia jasa konstruksi.
Namun sangat disayangkan, meski sudah dikawal TP4D masih terdapat pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan RAB/BoQ alias rusak. Sehingga fungsi pengawasan dari TP4D dipertanyakan atau memang TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak faham dan mengerti soal teknis pekerjaan.
Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Suban ketika hendak dikonfirmasi di kantornya terkait kerusakan jalan di lokasi Kebon Jeruk tidak bersedia dengan alasan masih sibuk, "Masih sibuk katanya," ujar staf penerima tamu Kejari Jakarta Barat.
Sementara Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakbar Riswan Effendi dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat Turmudi, hingga berita ini ditayangkan belum bersedi memberikan penjelasannya terkait rusaknya betonisasi jalan pasca selesai dikerjakan satu bulan yang lalu.
Sebelumnya Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang juga memimpin sebagai ketua TP4D, Edi Subhan mengapresiasi laporan masyarakat atas proyek betonisasi jalan yang dilaksanakan PT Tri Karya Putra (PT TKP) padahal fungsi dari TP4D bersifat pencegahan agar hal-hal dugaan penyimpangan atau tindak penyelewengan dan mark up dapat dicegah sejak dini sehingga proyek yang dikerjakan di lapangan tidak bermasalah.
Baca Betonisasi di Komplek Taman Ratu Baru Dikerjakan Sudah Retak dan Patah
Ada beberapa titik kegiatan pelaksanaan beton jalan di Kecamatan Kebun Jeruk 1 dan Kebun Jeruk 2 yang kondisinya retak dan patah yang belum ditindaklanjuti seperti di Jalan Ratu Mawar, Jalan Ratu Flamboyan, Kelurahan Kedoya Utara dan Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. (jo-6)
Tidak ada komentar: