Sudah Final, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Mulai 2020
Perangkat desa |
Seperti disampaikan Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2/2019), nantinya kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80%.
"Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," katanya.
Keputusan penyetaraan gaji itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," terang Yanuar.
Penundaan tersebut terkait anggaran siltap yang belum siap. Pasalnya anggaran pembayaran siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.
Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda), perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020. (jo-2)
Tidak ada komentar: