Pemerintah akan Evaluasi Kebijakan Bebas Visa, yang tak Menguntungkan Dihapus
Ilustrasi |
Hal itu disampaikan Luhut terkait kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk meraih lebih banyak wisatawan mancanegara (wisman) itu.
"Ya bisa jadi, tergantung. Sekali lagi kita lihat benefitnya. Yang tidak ada dampaknya, risikonya lebih besar ngapain," ucap Luhut.
Kebijakan bebas visa kunjungan diberlakukan sejak tahun 2017 untuk 169 negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Namun saat ini, pemerintah berencana mengevaluasinya dan menghapus bebas visa terhadap negara-negara yang tidak memberikan banyak keuntungan
Luhut sendiri belum tahu negara mana saja yang yang akan dihapus dari pemberian fasilitas bebas visa itu.
Kebijakan bebas visa diterapkan antara lain untuk Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan. Kemudian, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru dan Meksiko. Selain itu, Rusia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, SPanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Qatar, dan Afrika Selatan.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata (Kempar), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tahun 2018 mencapai 15,81 juta, tumbuh 12,58% dibanding tahun 2017 yang tercatat 14,04 juta kunjungan. Namun, pertumbuhannya lebih lambat bila dibandingkan tahun 2017 yang tumbuh 21,88% dibanding tahun sebelumnya. (jo-2)
Tidak ada komentar: