Pemkab Samosir Lakukan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Kegiatan identfikasi dan pengawasan hiburan malam di Samosir, Sumut.
SIMANINDO, JO- Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara melalui Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap tempat- tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Simanindo yang berada di Tuktuk dan Tomok, Kamis ( 21/3/2019 ).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga ini bertujuan untuk membina secara langsung para pengusaha tempat - tempat hiburan malam agar turut serta dalam menjadikan daerah Samosir sebagai daerah pariwisata yang berkualitas dari sisi pelayanan maupun administrasi peraturan yang berlaku.

Dalam identifikasi yang langsung dilakukan wakil bupati bersama dengan Dinas Perizinan selaku instansi terkait ijin usaha, Dinas Pol PP selaku instansi Penegakan Perda, Dinas Kominfo dan bagian Humas Setdakab, beberapa pengusaha tempat hiburan malam diberi masukan dan binaan terkait standarisasi pelayanan khusus dan pengurusan administrasi usaha sesuai aturan yang berlaku.




Wakil Bupati Samosir juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan selalu melayani pengurusan ijin yang dilakukan oleh para pengusaha serta memberi masukan terkait hal-hal yang harus dipenuhi dalam pengurusan ijin usaha agar setiap usaha yang ada di Kabupaten Samosir khususnya usaha hiburan malam dapat berjalan dengan maksimal dan dapat melayani tamu maupun wisatawan yang berkunjung.

Dalam Identifikasi yang dilakukan wakil bupati Samosir juga banyak menerima masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam dan direspon baik oleh wakil bupati dengan saran-saran yang memajukan serta mengajak seluruh pengusaha agar kooperatif bersama pemerintah demi mensukseskan Kabupaten Samosir sebagai daerah pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.