Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Pembuat Materai Palsu, Negara Dirugikan Rp30 Miliar
Para tersangka pemalsu materai. |
"Pengungkapan ini jajaran kami bekerjasama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Perum Peruri dan kantor pos," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Wakapolda mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap sembilan orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO). Adapun dari tersangka itu ada satu orang yang mengkoordinir semuanya yakni ASR. Biasanya ASR menerima pesanan materai dari platform penjualan online lalu diteruskan dengan yang lain.
"Setelah ASR menerima pesanan, kemudian ia mengorder ke tersangka lainnya untuk membeli bahan," tambah Wakapolda.
Pembelian bahan pun diperoleh di bilangan Pramuka, Jakarta Timur. Setelah itu, lanjutnya, ada tersangka lain yang melakukan pencetakan di beberapa tahap. "Ternyata ada pelaku (tersangka) khusus untuk membuat hologram dan melobangi. Jadi mereka ini memiliki peran masing-masing," kata Wakapolda.
Setelah itu, materai yang setengah jadi itu dikembalikan lagi ke ASR untuk dibuatkan gambar bunga. Kemudian baru didistribusi oleh kurir.
Wakapolda menambahkan, dengan pembuatan materai yang sangat mendetail ini, tak heran jika hasilnya secara kasat mata hampir sama dengan yang asli. Adapun materai palsu ini dibanderol lebih murah Rp 2.200, padahal yang aslinya sebesar Rp 6.000 per keping.
Berdasarkan pengakuan ASR, ia telah melakukan memalsukan materai ini sejak 2013. Bahkan, Polda Metro Jaya mencatat ini adalah tindakan ASR yang kedua karena sebelumnya ia pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. Sehingga, Wakapolda memperkirakan peredaran materai ini sudah hampir seluruh Indonesia tapi berpusat di Jabodetabek.
"Maka itu hingga saat ini (sementara) kerugian negara yang ditimbulkannya atas perbuatan ini kurang lebih ke capai Rp 30 miliar," kata Wakapolda.
Tak hanya itu, saat ini barang bukti yang telah disita adalah bahan bahan dan mesin-mesin pembuatan materai palsu, materai palsu yang sudah jadi, dan buku rekening. "Dari materai palsu yang sudah jadi yang kami sita ini saja jumlahnya hampir satu juta keping dengan total nilai Rp 10 miliar," tegas Wakapolda.
Atas perbuatannya ini kesembilan tersangka akan dijerat UU No. 13/1985 tentang Bea Masuk, KUHP Pasal 257 dan KUHP Pasal 253 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jo-5)
Tidak ada komentar: