Bangunan Hotel 11 Lantai Dekat Kantor Walikota Jakbar akan Dibongkar

Bangunan hotel 11 lantai di Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan.
JAKARTA, JO-Bangunan hotel 11 lantai tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lokasinya tak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Administrasi Kota Jakarta Barat di Jalan Kembangan Raya akan dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Hari ini kami bersama tim terpadu dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta Satpol PP Jakarta Barat melakukan peninjauan ke lokasi bangunan hotel untuk memastikan titik yang tidak sesuai IMB nantinya akan di bongkar dan hari Kamis akan kami bongkar,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat RM Tamo P Sijabat, di Jakarta, Senin (29/4/2019).




Diketahui papan IMB No. 270/C.370/31.73-1-785.51/2018 tgl 26 September 2018,yang diterbitkan oleh unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat terlihat jelas diberikan izin membangun Hotel dan Fasilitasnya 6 lantai + Mezanin + Basemant,namun oleh pemilik membangun hingga 11 lantai. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.