Gubernur DKI Anies Baswedan Keluarkan Pergub PBB Gratis untuk Guru, Perintis Kemerdekaan, Mantan Gubernur

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan, yakni 24 April 2019.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.

Daftar orang yang berhak menerima penggratisan PBB adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya;
2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan;
3. Penerima gelar Pahlawan Nasional;
4. Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
6. Purnawirawan; dan/atau
7. Pensiunan (PNS).




Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan PBB gratis itu. Yakni menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Selanjutnya, yakni fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.

Kemudian fotokopi keputusan sebagai pensiunan, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.

Akan tetapi, penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur.

Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.