Memperluas PBB Gratis, Kalangan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Percepat Realisasikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kalangan anggota DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segea mempercepat penerbitan aturan mengenai pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan PNS, pahlawan perintis kemerdekaan.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Anies yang membantah dirinya menghapus pembebasan PBB nilai jual di bawah Rp 1 miliar melalui Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Dalam Pergub baru yang diditetapkan di Jakarta 9 April 2019 itu pada pasal 4A diatur bahwa "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019".

Menurut anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, inisiatif Gubernur Amies itu tidak akan mengganggu APBD DKI Jakarta, karena APBD DKI cukup tinggi. Namun dia hanya menyarankan, agar percepatan administrasinya dengan peraturan gubernur baru bisa segera dilakukan.

"Kewenangan itu ada di gubernur. Kalau sudah disampaikan ke publik, maka percepatlah administrasi supaya nanti gubernur itu dapat menerima tambahan kepercayaan dari masyarakat," ujar Bestari Barus di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku setuju dengan rencana gubernur Anies Baswedan ini. Namun PDI Perjuangan, kata Pras, meminta Anies tak menghapus kebijakan bebas PBB untuk rumah di bawah Rp 1 miliar.




"Saya sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur (membebaskan guru hingga perintis kemerdekaan dari PBB). (Tapi) bukan berarti menghilangkan PBB rumah-rumah yang di bawah Rp 1 miliar, ya," kata Prasetio.

Anies sendiri menegaskan, revisi pergub baru yang menyebut tenggat waktu hingga 31 Desember 2019, bukan berarti mulai tahun 2020 semua NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB.

“Tidak, itu bukan berarti kemudian hilang. Jadi kebijakan pembebasan PBB untuk rumah – rumah dengan NJOP 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun, jadi tiap tahun selalu ada pembebasan. Tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan tidak ada,” kata Anies.

Menurutnya peraturan pembebasan PBB selalu ada dan akan diperbaharui setiap tahunnya. Bahkan bukan tidak mungkin jika pembebasan PBB akan ditambah.

“Jadi kalau mau revisi itu bukan dihilangkan. Revisi kan bisa ditambahkan. Kalau misalnya sekarang 1 miliar, boleh tidak kalau besok Rp 2 miliar? boleh kan,” ucap Anies.

Lebih lanjut Anies mengatakan, pembebasan PBB diperluas kepada semua guru di DKI Jakarta. kemudian veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan presiden, mantan wakil presiden, penerima bintang kehormatan dari presiden, purnawirawan TNI, Polisi, dan pensiunan PNS.

“Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah 1 miliar itu malah ditambah sekarang,” ucap dia. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.