Serikat Pekerja Bertemu Presiden Jokowi, Sepakat Revisi PP Pengupahan dan May Day

Presiden Jokowi bersama pimpinan serikat buruh di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019) siang.
BOGOR, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (26/4/2019) siang.

Para pimpinan Serikat Pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nuwa Wea, Pesiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir, Presiden KSPSI Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslim Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.

Selain membahas perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, dalam kesempatan itu juga dibahas mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita sepakat merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015, kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi di sisi lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” kata Presiden Jokowi dalam konperensi pers bersama pimpinan Serikat Pekerja usai melakukan pertemuan.




Presiden menegaskan, revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 harus memberi keuntungan bagi kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Sementara terkait Peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day yang akan dilaksanakan minggu depan, menurut Presiden Jokowi, semuanya sepakat baha Peringatan Hari Buruh akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai.

Presiden berharap seluruh masyarakat dapat merasakan kebahagiaan saat Peringatan Hari Buruh itu. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.