Ilustrasi
JAKARTA, JO- Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2019 wajib melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh hari setelah terpilih. Jika tidak, maka caleg itu tidak akan dilantik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019), terkait kesepakatan antara KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Senin (8/4/2019), diketahui KPU dan KPK telah bertemu membahas tentang kepatuhan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. KPK bahkan telah meluncurkan Pantau LHKPN agar para pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 bisa menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan.

"Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).




Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi bahkan KPK sudah membuka diri, sejak saat ini para caleg itu sudah bisa melaporkan kekayaannya," sambungnya.

Pasal 37 tentang LHKPN berbunyi :

Ayat 1 : Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat 2 : Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayat 3: Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.