Dewan Pengarah BPIP Sarankan Antisipasi Berlanjutnya Keterbelahan

Presiden Jokowi saat menerima sejumlah tokoh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Merdeka,  Jakarta, Kamis (9/5/2019).
JAKARTA, JO- Sejumlah tokoh yang menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di antaranya Presiden RI ke-6 Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PBNU Siad Aqil Siraj, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/5/2019) siang.

Usai pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Syafii Maarif menjelaskan, pertemuan tersebut untuk melaporkan kinerja Dewan Pengarah BPIP yang seharusnya dilakukan tiga bulan sekali.

Dalam kesempatan itu, menurut Syafii Maarif, Dewan Pengarah BPIP juga menyarankan kepada Presiden untuk mengantisipasi berlanjutnya keterbelahan sebagai dampak penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 Apil 2019 lalu.

“Yang harus dijaga adalah pemilu kemarin itu kan bangsa ini terbelah, jadi ada warna merah, ada itu, itu harus diantisipasi. Jangan sampai bangsa ini terbelah oleh politik, itu sangat berbahaya,” kata Syafii Maarif.




Untuk itu, Dewan Pengarah BPIP menyarankan embali kepada undang-undang, bahwa residen bukan hanya presiden dari pengusung tapi presiden dari semua orang termasuk yang tidak memilih dia.

“Itu kan penting sekali. Kalau tidak nanti susah ini kalau bangsa ini terbelah, saya rasa kita semua tidak tahu akan kemana kita,” ucap Buya Syafii seraya menambahkan, keutuhan bangsa harus dijaga betul.

Sementara mantan Ketua MK Mahfud MD berharap siapapun presiden yang terpilih segera memperbaiki undang-undang penyelenggara pemilu. Ia berharap hal itu dilakukan tahun pertama masuk prolegnas agar tidak persiapannya tidak dadakan seperti sekarang sampai ada korban jiwa dan sebagainya.

“Itu harus diantisipasi dan dipersiapkan, termasuk presiden treshold, termasuk sistem pemilunya itu nanti dibahas lagi di tahun pertama itu. sehingga di tahun kedua selesai. Kalau mau ada yudisial review itu bisa tahun ketiga, sehingga tahun keempat sudah selesai semua keseluruhan itu,” ujarnya.

Saat menerima Dewan Pengarah BPIP itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.