Ini Dia Tata Cara Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang
Ilustrasi |
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres ini, adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan.
“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.
“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).
Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah.
Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2 Mei 2019 itu. (jo-2)
Tidak ada komentar: