Ratna Sarumpaet
JAKARTA, JO- Jaksa menuntut terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Menurut jaksa, Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hal itu disampaikan Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Daroe Tri Sadono.




Dikatakan, terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.