Jika Tetap Membandel, Disparbud akan Rekomendasikan Penutupan New RM Cafe

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syahrofi didampingi Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata Faisal.
JAKARTA, JO- Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jakarta Barat (Jakbar) menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam New RM Cafe jika dalam waktu dua minggu ke depan belum menyelesaikan perizinannya.

Hal itu ditegaskan Ahmad Syahrofi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakbar kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

"Kita lihat saja nanti kalau dalam waktu dua minggu tidak bisa menunjukan izinnya, saya akan ambil tindakan lain rekomendasi penutupan," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengecek keberadaan tempat hiburan itu dan memanggil pemilik tempat hiburan tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan dan Budaya DKI Jakarta, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menduga tempat hiburan musik hidup itu tidak mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) alias tempat hiburan malam ilegal.

"Sudah dipanggil pemiliknya dan sudah saya perintahkan untuk membuat izin sesuai aturan, dan saya kasih waktu dua minggu paling lama untuk menyelesaikannya," ujar Ahmad Syahrofi.




Pub New RM Cafe yang diduga tidak memiliki TDUP beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat No 3A, RT 012/02 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Ditanya, apakah di area zonasi tempat usaha hiburan malam pub New RM Cafe tersebut dapat diterbitkan izinnya, Ahmad Syahrofi menyebut soal itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

"Perizinan itukan urusannya di PTSP atau di pemerintah pusat, bukan saya," sambungnya.

Kondisi di New RM Cafe

Diingatkan juga, kalau masyarakat membukan usaha, apapunusahanya lalu tidak ada izinnya, maka Satpol PP sebagai penegak peraturan bisa mengambil tindakan secara langsung.

"Saya kira Satpol PP sebagai penegak peraturan, bisa mengambil tindakan secara langsung dengan mengindahkan prosedur yang berlaku," tandasnya. (jo-6)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.