KPU Tegaskan tidak Ada Alasan Tolak Hasil Pemilu, Bawaslu Pertahankan Situng

Gedung KPU RI, Jakarta
JAKARTA, JO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil pemilu, karena semua hasil dari proses yang sudah transpara dan akuntabel.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (16/5/2019), KPU punya kewajiban untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil-hasil pemilu.

"Lho kok enggak menerima gimana, kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Dikatakan, sebelum ditetapkan, perolehan suara peserta pemilu lebih dulu direkap dan dihitung. Proses rekapitulasi dan penghitungan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga pemantau pemilu. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan rekap dan penghitungan suara, bisa disampaikan dalam forum rapat.

Menurut Pramono, rapat pleno yang digelar telah memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak hasil pemilu.

"Kita bisa melihat proses itu (rapat pleno) berlangsung dengan terbuka. Jika ada pihak-pihak yang merasa ada selisih di internal partai, atau antar partai, atau antar calon DPD, kan bisa kita bahas di forum. Sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagaimanapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," sambungnya.

Hal itu disampaikannya menanggapi Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan menolak hasil pemilu dengan tuduhan terjadi kecurangan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menanggapi putusan Bawaslu terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng).

"Saya belum terima salinannya, setelah saya terima salinan putusan, saya kasih komentar," kata Ketua KPU Arief Budiman.




Arief menyatakan, KPU akan mengikuti instruksi Bawaslu mempertahankan Situng. Selain itu, ia akan mengecek ihwal apa saja hal yang dianggap kurang pas oleh Bawaslu sesuai hasil putusan. "Bagian mana yang harus diperbaiki. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap berjalan," ujar Arief.

Bawaslu menyatakan, KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam situng adalah data valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Namun begitu, Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat. (jo-3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.