Sudis Parbud Pasang Sticker Buka dan Tutup Usaha di Bulan Ramadhan
Penempelen sticker Buka dan Tutup tempat hiburan di Puri Mansion Kembangan, Jakarta Barat. |
Turut disaksikan oleh pemilik/Penanngungjawab usaha Ebie Setiawan dan Kepala Seksi Industri Pariwisata, Farizaludin dan jajaran staf Sudin Parbud Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kasudis Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat H Ahmad Syaropi menyampaikan sesuai surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta No 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H / 2019 M.
"Surat Edaran ini sudah disampaikan sejak selasa, 30/4/2019 kepada pengusaha hiburan di Jakarta Barat",Ujarnya.
Inilah data usaha tempat hiburan di Wilayah Jakarta Barat yang wajib tutup selama dibulan suci ramadhan yaitu usaha klub malam ada empat lokasi, usaha diskotik sebanyak 14 lokasi, Griya Pijat (Rumah Pijat) sebanyak 131,mandi uap empat lokasi, Bar (Rumah Minum) yang berdiri sendiri ada delapan lokasi dan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Sedangkan usaha lainnya yang diizinkan buka adalah tempat karaoke (Eksekutif/ Family) sebanyak 59, pub (musik hidup) sebanyak 31 tempat, bola sodok (bilyard) sebanyak 14 tempat dan usaha restoran/ cafe ada 662 tempat.
Ahmad Syaropi menambahkan, jika sidang Isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, memutuskan bahwa Hari Senin, 6 Mei 2019 adalah Awal jatuhnya hari pertama puasa di bulan Ramadhan tahun ini, maka Hari Minggu, 5 Mei 2019 usaha hiburan Wajib mulai TUTUP, untuk itu kita tunggu Pengumuman resmi dari Menteri Agama RI. (jo-6)
Tidak ada komentar: