Dorong Sektor Properti, Pemerintah Keluarkan Lima Paket Kebijakan
Ilustrasi |
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/6) mengemukakan, kelima paket kebihakan itu terdiri atas: a. penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya; b. pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.
Selain itu juga c. peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar; d. penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%; dan e. simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.
“Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satunya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain,” jelas Suahasil dalam konperensi pers di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, properti mewah perlu diberi insentif agar pengembang memiliki keuntungan (margin profit) yang lebih tinggi untuk membangun rumah medium dan sederhana.
Dalam kesempatan itu Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara juga menyampaikan rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti sebagai tertuang dalam daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Terkait batasan harga jual Rumah Umum Bebas PPN, dibagi atas 5 zona, yaitu zona pertama Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dari Rp130 juta di tahun 2018 menjadi Rp140 juta di tahun 2019 dan Rp150.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona kedua yaitu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp142 juta di tahun 2018 menjadi Rp153 juta di tahun 2019 dan Rp164.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona ketiga yaitu Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dari Rp136 juta di tahun 2018 menjadi Rp146 juta di tahun 2019 dan Rp156.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona keempat yaitu Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dari Rp148.500.000 di tahun 2018 menjadi Rp158 juta di tahun 2019 dan Rp168 juta di tahun 2020.
Zona kelima yaitu Papua dan Papua Barat dari Rp205 juta di tahun 2018 menjadi Rp212 juta di tahun 2019 dan Rp219 juta di tahun 2020 mendatang.
Sebagai informasi, batasan harga jual tahun 2018 diatur dalam PMK 113/PMK.03/2014 sedangkan batasan harga jual tahun 2019 dan 2020 ditetapkan berdasarkan masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan mempertimbangkan inflasi sektor perumahan. (jo-2)
Tidak ada komentar: