Polres Jakarta Barat Musnahkan 138 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi
Pemusnahan barak bukti narkoba di Polrestro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019). |
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan sejumlah narkoba yang dimuskan di antaranya, 138 kilogram sabu serta 10 ribu butir ekstasi.
“Barang itu diamankan dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata AKBP Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Dari sejumlah barang itu, AKBP Erick mengklaim berhasil menyelamatkan sejuta masyarakat dengan asumsi satu orang pemakaian 0,5-1 gram sabu.
Dalam kasus ini petugas menetapkan 16 tersangka. Para pelaku kejahatan narkoba ini akan dijerat UU No 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun hingga mati. (jo-5)
Tidak ada komentar: