Napi E Pasok Sabu ke Pelawak Nunung dari LP Kelas II Bogor
Nunung |
"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019)..
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak yang juga menerangkan penangkapan terhadap E buah koordinasi bersama pihak lapas dan menemukan ponsel saat penangkapan.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan yang bersangkutan pada Minggu (21/7/2019) beserta barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi," ujar AKBP Calvijn.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (jo-5)
Tidak ada komentar: