BNNP DKI Jakarta Kabulkan Rehabilitasi Nunung dan July Jan
Nunung |
"Pada tanggal 30 Juli, kita mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut, intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian Kabid Humas mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. "Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.
Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI. "Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," kata Kabid Humas menambahkan.
Sementara itu Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ, TB, IP dan E. (jo-5)
Tidak ada komentar: