Mahasiswi Ditangkap Bawa Sabu Saat Jenguk Pacar di Rutan Salemba
Mahasiswi, HS yang ditahan katena membawa narkoba. |
"Beberapa hari yang lalu telah tertangkap tangan seorang perempuan inisial HS di Rutan Salemba Jakarat Pusat karena membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afendi Eka Putra di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
HS ditangkap saat sedang diperiksa di pengamanan pintu utama Rutan Salemba. "Jadi sabu ini tidak jadi (dijual), masih disimpan di tas. Dia lupa kalau dia berangkat ke Rutan masih ada. Pas di penjagaan kan diperiksa, nah ketauan lalu ditangkap," kata AKBP Afendi.
Dari penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pria tersangka lainnya berinisial SY dan AS.
KN mengenalkan dua pria pemasok narkotika berinisial SY dan AS kepada mahasiswi HS. HS diperintahkan untuk menjual dan mendistribusikannya di beberapa tempat di Jakarta. Penjualan ini dilakukan berdasarkan arahan dari KN.
"Keterangan tersangka HS, dia baru pertama kali ini menerima sejumlah narkotika jenis sabu dari saudara SY dan AS, dan awalnya memang dia si tersangka ini dikenalkan oleh seorang inisial KN yang saat ini masih jalani proses hukuman di LP Salemba," ujar AKBP Afendi.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 78 gram, satu unit iPhone 6s, satu tas coklat, dan satu buah mobil. Berdasarkan keterangan polisi ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkoba.
Atas kejahatan tersebut tersangka diancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jo-5)
Tidak ada komentar: