Kementerian PUPR
TOMOK, JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengajukan usulan Calon Penerima Bantuan (CPB) perbaikan 2006 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di Kabupaten Samosir.

Usulan ini merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun Anggaran 2020, Bupati Samosir mengantarkan langsung ke Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta.

Salah satu penerima bantuan program pemerintah ini adalah Bainolo br Rumapea,51, warga Desa Toguan Galung Kecamatan Nainggolan yang beberapa hari belakangan ini viral di media sosial karena kondisi rumah yang ia tempati memang tidak layak huni.




Pemerintah Kabupaten Samosir langsung merespon dengan cepat berita yang beredar di masyarakat dan memasukkan nama ibu empat anak ini kedalam calon penerima program BSPS TA. 2020. Peran serta masyarakat dan media juga sangat membantu pemerintah dalam menyukeskan Program BSPS Rumah Tidak Layak Huni ini.

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap usulan ini dapat diterima oleh Kementerian PUPR agar dapat meningkatkan kesehjateraan masyarakat dan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Samosir. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.