Ribut Gara-gara Uang Arisan, Polres Samosir Tetapkan ES Jadi Tersangka
Polres Samosir |
Penetapan tersangka ini disambut baik pengacara DS, Maju Sitorus, SH kepada wartawan, Rabu (21/8/2019). “Kami mengapresiasi langkah polisi yang sudah menetapkan ES jadi tersangka karena memang bukti-buktinya cukup. Kami juga sudah memohon agar dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Maju Sitorus.
Pengacara muda asal Porsea dan berkantor di Jalan Rela, Pancing, Medan ini menjelaskan, penganiayaan terhadap DS terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat DS sedang berjualan di kiosnya di Tomok. Tiba-tiba ES datang menghampiri DS untuk menagih iuran jula-julanya.ES memang penagih uang arisan atau sebagai ketuanya.
Karena DS merasa bahwa uang arisan yang ia tarik sebelumnya belum dibayarkan lunas oleh ES sekitar Rp 1 juta lagi maka DS meminta uang sisa penarikannya untuk dibayarkan lebih dulu setelah itu ia baru akan membayar. Namun, kata Maju Sitorus, ES menolak permintaan DS dan tetap memaksa DS untuk membayar iurannya. Akhirnya terjadi perdebatan diantara mereka berdua.
“Sisa uang penarikan jula-jula itu memang akhirnya diserahkan ES kepada DS namun DS begitu menyerahkan uang itu langsung memukul telinga bagian kanan DS sambil berkata ‘Ido hape nidokmu’ (Itu rupanya maumu-Red),” kata Maju Sitorus.
Akibat pemukulan itu, DS mengerang karena merasa kesakitan, lalu pergi meninggalkan ES. DS lalu membuat pengaduan ke Polsek Simanindo. Petugas yang menerima pengaduan DS mengarahkannya untuk melakukan visum di Puskesmas Ambarita. Usai melakukan visum DS kembali ke Polsek Simanindo, karena unit PPA di Polsek Simanindo tidak ada maka petugas kembali mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polres Samosir.
Karena sudah sore, dan mempertimbangkan jarak yang cukup jauh, DS ditemani suaminya kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan 351 KUHP atas dirinya kedatangan mereka diterima oleh petugas SPKT dan menerima laporanya, dengan Nomor Lp./B/103 - /Vl/2019. (jabs)
Tidak ada komentar: