Gara-gara Isteri tak Bijak Bermedsos, Dandim 1417/Kendari Resmi Dicopot

Kol Kav Hendi Suhendi bersama isterinya.
JAKARTA, JO- Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417/ Kendari, sebagai buntut dari kesalahan yang dilakukan oleh isterinya, IPDL, yang mengunggah postingan negatif terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Pencopotan ini dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Setelah dicopot dari jabatannya, selanjutnyaKolonel Kav Hendi Suhendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan. Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kepada wartawan usai acara pencopotan Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.




"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi."Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari. Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus. (jo-44)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.