Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masuk Prolegnas 2020
Airlangga Hartarto |
“Omnibus ini akan membuat membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019) sore.
Dalam Omnibus ini, lanjut Menko Perekonomian, juga dipersiapkan yang terkait dengan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.
Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat rezim undang-undang cipta tenaga kerja yang basisnya adalah basis dari pada administrasi law atau perdata.
“Jadi kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Nah oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Airlangga.
Ditambahkan Menko Perekonomian, di dalam omnibus law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan. Pengadaan lahan, terutama terkait dengan project strategis nasional atau program-program pemerintah dimana pemerintah nanti untuk proyek strategis tersebut akan ikut serta dalam pembebasan lahan sekaligus menyediakan perizinannya.
“Dengan demikian para investor tinggal mengembangkan project-nya itu sendiri,” ujarnya. Kemudian dari segi filosofi perizinan, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mendorong bahwa filosofinya itu bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko.
“Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.
Yang terakhir, terkait dengan kawasan ekonomi khusus. Menurut Menko Perekonomian, pemerintah akan mendorong bahwa kawasan ekonomi khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya.
Penyederhanaan pendirian PT Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan, dari segi hukum, penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal, bahkan kalau usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah.
“Itu terkait dengan ekosistem omnibus law dan ditargetkan bahwa omnibus ini akan dimasukan dalam Prolegnas 2020,” kata Airlangga seraya menambahkan, pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar di bulan Desember ini draf dan naskah akademik bisa diselesaikan.
Saat ini naskah akademik sudah selesai dan kontennya tadi sudah sebagian besar disepakati.
Sementara menjawab wartawan, Menko Perekonomian menyampaikan, dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal sudah tidak dipisahkan antara PMA dan PMDN. Kemudian yang akan dilakukan adalah di dalam omnibus law ini yang dibatasi adalah 6 Sektor yang memang tidak diperbolehkan, yaitu terkait dengan perjudian dan Kasino, terkait dengan budidaya ganja, kemudian coral, kemudian industri senjata kimia.
“Nah itu yang di dalam ranah Undang-Undang yang berdasarkan perjanjian internasional juga itu merupakan industri yang tidak didorong untuk dibuat di Indonesia,” terang Airlangga.
Khusus untuk DNI (Daftar Negatif Investasi), Airlangga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres positive list atau priority list. Jadi priority list itu adalah yang pertama adalah substitusi impor yang kedua mendorong ekspor.
“Nah kita akan petakan sektor-sektornya, termasuk misalnya gasifikasi itu akan masuk priority list. Kemudian untuk industri bahan baku otomotif, bahan baku elektronik itu akan masuk menjadi positive list. Jadi penguatan terhadap struktur nilai tambah dari pada industri itu akan masuk kedalam positive list,” terang Airlangga.
Kemudian yang kedua tentu akan diatur mana yang diminta untuk berproses penuh, mana yang berproses dengan persyaratan tertentu. “Nah diharapkan positive list ini akan bisa dirilis mungkin secara bertahap dan diawali ditargetnya di bulan Januari,” terang Airlangga. (jo-2)
Tidak ada komentar: