Ini Dia Hal yang Menentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS

Seleksi CPNS
JAKARTA, JO- Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB yang ditujukan bagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, melalui rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, sambung Plt Karo Humas BKN, pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD, lanjut Karo Humas BKN, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.




“Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” jelasnya. Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Plt Karo Humas BKN, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

“Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019,” tambahnya. Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

“Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.