Pengurusan Surat Izin Keluar Masuk
JAKARTA, JO - Mengantisipasi arus balik warga menuju Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta bersama petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian RI disiagakan di 26 check point di perbatasan DKI Jakarta.

Sebanyak 19 check point berada di ruas jalan arteri perbatasan DKI Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, tiga check point di gerbang tol perbatasan Tangerang, Bekasi, dan Cikampek (Karawang Barat). Empat check point lainnya yakni di Terminal Pulogebang, Pelabuhan Tanjung Priok, Stasiun Gambir dan Bandara Soekarno Hatta.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (27/5/2020), kesiagaan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.




Dikatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian melakukan pengawasan dan pemeriksaan SIKM bagi yang masuk maupun keluar Jakarta. Apabila tidak dapat menunjukan SIKM kami minta putar balik atau kembali ke tempat asal.

Arifin menuturkan, satu titik check point memberlakukan tiga sif. Untuk pengawasan di Jalan Arteri tiap sifnya berkisar empat sampai lima personel Satpol PP. Untuk check point di gerbang tol setiap sifnya disiagakan 10 personel Satpol PP.

Ia menambahkan, pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk ke Jakarta bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta karena dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. (jo3)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.