Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Imam Nahrawi |
JPU KPK Ronald F Worotikan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (12/6/2020) menilai Imam terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Imam disebut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,"kata Ronald F Worotikan.
Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.
Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
"Dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018," ucapnya.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Atas perbuatannya tersebut JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19.1 miliar.
JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya. (jo-3)
Tidak ada komentar: