SIKM Jakarta
JAKARTA, JO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam periode 15 Mei sampai 18 Juni 2020 telah menerbitkan 57.805 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, untuk jumlah pengakses situs layanan SIKM yakni, corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta telah mencapai 1.145.026 pengguna.

"Total kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4 persen atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat, sedangkan 55,6 persen atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan 624 permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi," ujarnya, Jumat (19/6/2020).

Benni meminta, para pemohon SIKM agar mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan.




"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun non-perizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP membuka permohonan SIKM pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Kemudian, untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB.

"Daya meminta warga bijak dalam mengajukan SIKM, serta dapatkan informasi pemohon terkait perizinan SIKM hanya melalui kanal-kanal informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta," tandasnya. (jo-17)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.