Ketua DPRD Samosir bersama Komisi I DPRD Samosir saat menerima rombongan DPRD Kota Sibolga.
JAKARTA, JO- Ketua DPRD Kabupaten Samosir dan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir menerima Kedatangan Komisi I DPRD Kota Sibolga.

Kedatangan rombongan DPRD Sibolga ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam sistem zonasi pada PPDB tingkat SMA Tahun 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Jumat (10/7/2020).

Ketua Komisi I DPRD Kota Sibolga Riko Hermanto Simamora, SKom menyampaikan kunjungan ini dimaksudkan untuk konsultasi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tingkat SMA Tahun Ajaran 2020/2021.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyatakan sesuai UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.




"Kita juga menampung aspirasi masyarakat terkait permasalahan ini. Pada prinsipnya semua warga usia sekolah tingkat SMA/SMK harus bisa bersekolah. Kita sdh menyarankan agar Dinas pendidikan Samosir menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan zonasi ini," katanya.

Pada kesempatan tersebut Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir sependapat dan telah menindaklanjuti masalah ini sehingga nantinya semua warga usia sekolah dapat diterima di sekolah-sekolah yang diinginkan.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Samosir akan mengawal dan memperjuangkan masalah ini sampai tuntas. "Ayo kita berjuang bersama semua DPRD agar polemik PPDB Tahun 2020 dapat tuntas," ujar Saur Tua Silalahi, ST. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.