Perjanjian Kemitraan Komprehensif Bidang Ekonomi RI-Australia Resmi Berlaku 5 Juli 2020
Retno Marsudi |
“CEPA ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019, dan Diratifikasi melalui UU No 1/2020 tanggal 28 Februari 2020,” ujar Menlu saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/7/2020).
IA-CEPA, menurut Menlu, tidak hanya mencakup perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tetapi juga kerja sama Pelatihan Pendidikan Vokasi (Vocational Education Training – VET), Pendidikan Tinggi, dan Sektor Kesehatan.
Dengan IA-CEPA, Menlu sampaikan bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan di antaranya melalui peluang peningkatan ekspor Indonesia dengan dihilangkannya bea masuk impor Australia menjadi 0 persen.
“Ini akan menguntungkan ekspor Indonesia ke Australia seperti produk tekstil, produk otomotif, elektronik, produk perikanan dan peralatan komunikasi,” jelas Menlu.
Menurut Menlu, IA-CEPA juga menciptakan iklim yang kondusif untuk peningkatan investasi Australia di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi.
Melalui implementasi IA-CEPA, Menlu sampaikan terdapat potensi peningkatan GDP Indonesia sebesar 0,23 persen atau penambahan sebesar AUD 1.65 miliar per tahun.
“Seluruh perkembangan ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi,” jelas Menlu. (jo2)
Tidak ada komentar: