Sosialisasi 3M di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada pocong disana. (foto: rndk/jakartaobserver.com)
TANGERANG, JO Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa, bersama unsur Muspika Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten melakukan sosialisasi 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Sosialisasi dilakukan di Pasar Cikupa, Senin (31/8/2020) pagi, dihadiri antara lain Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa.

Selain memberikan imbauan dengan pengeras suara, pihak Polsek, Koramil dan Kecamatan Cikupa menyertakan berbagai spanduk imbauan untuk menaati protokol kesehatan untuk keselamatan bersama.




Tak hanya itu, hadir juga “pocong” yang “gentayangan” selama sosialisasi berlangsung. Mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, jika tidak akan bernasib seperti pocong.

Bagi masyarakat yang diketahui tidak memakai masker akan diberlakukan denda Rp100 ribu. (rndk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.