Begini Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

Kalender (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diatur dalam Keppres itu, yaitu:

  • Tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  • Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
  • Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.




Diatur juga bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.