Fraksi PDIP DPR: Pemerintah Perlu Pertajam Kualitas Kesejahteraan Rakyat
Dede Indra Permana |
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dede Indra Permana saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2019 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
“Dari Laporan Realisasi APBN TA 2019, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa realisasi APBN Tahun Anggaran 2019, memperlihatkan bahwa Pemerintah masih harus terus meningkatkan kinerja dalam mengelola APBN, masih diperlukan penajaman dalam perencanaan APBN, baik dalam menetapkan target pendapatan negara, penyusunan alokasi belanja, dan skenario pembiayaan defisit,” kata Dede.
Pada prinsipnya, masih kata Dede, APBN merupakan sebuah instrumen penting dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Capaian makro Pemerintah atas pengelolaan APBN TA 2019. Memperlihatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) senilai 71,92, tingkat pengangguran terbuka 5,28 persen, angka kemiskinan 9,2 persen, dan Rasio gini 0,38.
Menurut Dede, walaupun indikator tersebut memperlihatkan peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat, pemerintah perlu mempertajam kualitas kesejahteraan rakyat. Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terbawah, meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, dan buruh, meningkatnya kesempatan memperoleh pekerjaan, meningkatnya kepemilikan rakyat atas rumah yang layak huni, meningkatnya kemudahan pelayanan kepada rakyat dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan dan sosial.
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pemerintah dalam mengelola APBN pada tahun-tahun berikutnya, agar meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern, taat pada peraturan perundang-undangan, dan mempertajam efektifitas manfaat APBN dalam meningkatkan derajat kehidupan rakyat,” kata Dede.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat agar Pemerintah segera menindak lanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN Tahun Anggaran ke depan.
Dede menambahkan bahwa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Laporan kinerja tersebut diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi yaitu untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat.
“Dengan pertimbangan, pendapat, pandangan dan catatan tersebut diatas, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan mekanisme,” tandas politisi dari dapil Jawa Tengah X ini. (jo2)
Tidak ada komentar: