Coronavrius test
BATAM, JO- Aksi nekat memulangkan secara paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid19 berakhir dengan kisah tragis. Sebanyak 12 orang yang dari penjemput paksa itu terkonfirmasi positif Covid19.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, jumlah 12 orang itu didapat dari 24 orang yang diketahui melakukan penjemputan jenazah kasus 433 Batam yang merupakan seorang laki laki berinisial YHG, 47, tinggal di perumahan Tiban Bukit Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Batam.

“Benar untuk saat ini ada 12 yang terkonfirmasi positif corona," kata Didi Kusmarjadi.

Dari 24 orang tersebut, baru 23 orang yang berhasil diambil swabnya, sementara satu orang lagi tidak berhasil karena masih kabur dan masih berupaya dilacak atas nama Hertina Linda.




Menurut Didi lagi jika Hertina Linda ini melakukan swab mandiri silahkan,pihaknya tidak melarang, namun jika tidak mau mandiri, dia berharap kerjasama Hertina Linda agar bisa dilakukan pengambilan swabnya.

Sebelumnya aksi pemulangan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau covid-19 di Batam, Kepri kembali terulang, Rabu (19/8/2020) malam lalu. Kali ini terjadi di kamar jenazah RSBP Batam Sekupang, dimana puluhan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah yang saat itu berada di kamar jenazah RSBP Batam.

Meski sempat dibawa paksa oleh pihak keluarga, namun karena hasil swab jenazah hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka jenazah dibawa kembali ke RSBP Batam. Dan dilakukanlah pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

Dibawanya jenazah ke rumah duka dikarenakan pihak keluarga tidak mau menunggu hasil swab, makanya keesokan harinya setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput kembali. (jo28)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.