Kasus Covid19 Harian di Jakarta Tertinggi, Tembus 820 Kasus
Perkembangan kasus postif Covid19 di DKI Jakarta. |
Angka tertinggi ini diumumkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Kamis (27/8/2020), sementara data terbaru pada Jumat (28/8/2020) diketahui jumlah kasus positif harian mencapai 816, berdasarkan informasi dari https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan.
Menurut Dwi Oktavia, pihaknya telah melakukan tes PCR sebanyak 8.587 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif.
"Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini (Kamis Red) adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 56.246. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 43.270," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dengan penambahan kasus positif sebanyak 820 kasus, maka jumlah kasus aktif di Jakarta sampai Kamis adalah sebanyak 7.027 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 36.462 kasus.
Dari jumlah tersebut, 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen, dan 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (jo3)
Tidak ada komentar: