Polisi Tangkap 12 Tersangka Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan para tersangka pelaku penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
JAKARTA, JO Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap bos perusahaan pelayaran Sugianto,51, di Kepala Gading, Jakarta Utara (Jakut) beberapa waktu lalu. Total ada 12 tersangka sindikat yang digulung polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020), menjelaskan, sebanyak 12 orang yang terlibat pembunuhan ini adalah: Nur Luthfiah,34; Ruhiman,42; Dikky Mahfud, 50; Syahrul,58; Rosidi,52; Mohammad Rivai,25; Dedi Wahyudi,45; Ir Arbain Junaedi,56; Sodikin,20; Raden Sarmada,45; Suprayitno,57, dan Totok Hariyanto,64.

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sementara tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.




Menurut Irjen Nana Sudjana, para tersangka ini dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

Dijelaskan, para pelaku penembakan sempat kesulitan mencari eksekutor untuk menembak korban. Hingga akhirnya, mereka menunjuk tersangka Dikky Mahfud sebagai eksekutor dengan melatihnya terlebih dahulu.

Para pelaku akhirnya memutuskan membunuh korban dengan cara ditembak, setelah upaya pertama gagal pada 9 Agustus 2020. Pada 11 Agustus, mereka kembali membuat skenario pembunuhan dengan menembak korban.

Namun saat itu, para tersangka sempat kebingungan untuk mencari eksekutor yang bisa menembak. Hingga kemudian tersangka Sodikin menawarkan peran itu kepada tersangka Dikky, temannya di Bangka Belitung. (jo3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.