DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancanagan KUA-PPAS P APBD 2020
Rapat paripurna DPRD Samosir, Senin (1/9/2020) |
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Kepala OPD se Kabupaten Samosir dan insan pers.
Rapat paripurna dipimpin oleh Nasip Simbolon, dalam sambutannya disampaikan bahwa Pelaksanaan Rapat Paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Kab. Samosir atau wakil Bupati Samosir.
Selanjutnya Wakil Bupati Samosir menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS P APBD TA.2020, dijelaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya yang mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran .
"Sebelumnya sebagaimana yang telah kita alami dan rasakan bersama, bahwa pandemi virus corona disease yang melanda dunia dan Indonesia saat ini telah memaksa untuk mengubah arah kebijakan publik di tingkat daerah khususnya Kabupaten Samosir," katanya.
Sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan fiskal maupun kebijakan penanganan Covid 19, Pemkab Samosir telah melakukan penyesuaian yang dituangkan dlm Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan keempat peraturan Bupati Samosir Nomor 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA. 2020.
Ditambahkan bahwa kondisi pandemi corona virus disease 2019 sudah barang tentu berpengaruh terhadap pencapaian target indikator makro maupun target indikator lainnya yang sudah ditetapkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 maupun peraturan Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2020.
"Dan Kami sampaikan bahwa target indikator makro maupun indikator lainnya akan mengalami penyesuaian," ujar Wakil Bupati Samosir. (fsrt)
Tidak ada komentar: