Pjs Bupati Samosir Sampaikan Nota Jawaban Ranperda P-APBD 2020
Ruang rapat DPRD Samosir, Sumatera Utara. |
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, ST bersama Wakil Ketua Nasip Simbolon ini, dihadiri Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun, SH, MHum, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.
Agenda paripurna kali ini, Lasro Marbun selaku Pjs Bupati Samosir membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan anggota DPRD Kabupaten Samosir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA 2020.
Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, ST pada sambutannya menyampaikan bahwa rapat Ranperda tentang Perubahan-APBD ini merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD, beberapa waktu lalu.
Penyusunan Ranperda Perubahan-APBD TA 2020 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun saat mengawali nota pengantarnya mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-2969 tahun 2020, tanggal 24 September tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Samosir.
Disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya selaku pejabat sementara adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada badan musyawarah dan badan anggaran serta pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas segala dukungan yang diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat kita sepakati penjadwalannya,” tutur Lasro Marbun.
Terkait tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan ranperda tentang P-APBD 2020, Lasro Marbun memberi penjelasan tentang sejumlah pemangkasan sejumlah anggaran.
"Pemangkasan anggaran pegujian kualitas air minum sebesar Rp958.911.261, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, maka alokasi kegiatan DAK tersebut dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Pjs Bupati Samosir.
Sementara mengenai penambahan anggaran pembangunan Embung kantor pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp746.852.000, dapat dijelaskan bahwa pada dinas ini, tidak ada dialokasikan anggaran pembangunan embung.
Terakhir, Pjs Bupati Samosir berterima kasih atas terselenggaranya pembahasan P-APBD 2020 ini dengan lancar dan sesuai tenggang waktu yang telah disepakati bersama, dengan dilandasi semangat kebersamaan dan saling melengkapi. Dan pada akhirnya nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memaklumi. Seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas P-APBD 2020,” lanjutnya. (fsrt)
Tidak ada komentar: