Presiden Jokowi Teken Keppres Panitia Penyelenggaraan FIFA U-20
Presiden Joko Widodo |
"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee)," bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.
Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) Jaksa Agung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut, Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas: a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA); b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement.
Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan kewenangannya, sesuai Keppres tersebut, wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Fasilitasi, sebagaimana dimaksud pada Keppres tersebut, meliputi: a. prasarana dan sarana; b. fiskal; c. keimigrasian; d. perizinan; e. keselamatan dan keamanan; f. ketenagakerjaan; g. teknologi informasi dan komunikasi; h. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange); i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai Keppres ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (jo2)
Tidak ada komentar: