Jalur sepeda (foto: istimewa)
JAKARTA, JO- Sebanyak 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Jakarta kembali ditutup menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta mulai 14 September 2020.

Kawasan khusus pesepeda itu terdapat di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, yaitu:

A. Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat: Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur: Jalan Raya Raden Intan, dan Jalan KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan: Jalan Layang Non Tol Antasari

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, penutupan tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.




"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Secara lebih khusus Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

Dia meminta masyaakat menghindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. "Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," kata Syafrin. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.