JAKARTA, JO- Tim gabungan dari Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) bersama Polres, Polsek, Koramil dan Satpol PP menggelar operasi justisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Tomang Jaya, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (14/9/2020).

Camat Gropet Drs Didit Sumaryanta mengatakan, dalam operasi kali ini tim gabungan mengingatkan kepada para pedagang mengenai pentingnya Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M).

"Kita saat ini melakukan sosialisasi mengingatkan pedagang semua 3M ini. Penindakan tegas dengan sanksi akan kita berlakukan mulai besok," kata Didit Sumaryanta.




Sanksi yang diberikan ada dua jenis yaitu sanksi denda sebesar Rp 250 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan kebersihan sarana prasasara selama satu jam.


Pada Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan PSBB mulai Senin (14/9/2020) hari ini untuk dua pekan ke depan. Sejumlah pembatasan dilakukan untuk mengurangi kasus positif Covid19 di DKI Jakarta. (didi/ hasian)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.