Komisi I DPRD Samosir Konsultasi ke KPU Provinsi Sumut Bahas Netralitas ASN Saat Pilkada

AnggotaKomisi I DPRD Samosir di Kantor KPU Provinsi Sumut.

SAMOSIR, JO- Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai Penegakan aturan dan pengawasan pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020. 
 
Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir diterima di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yushasni, SS, MSi, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu, Senin (26/10/2020). 
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menyampaikan maksud dan Tujuan yakni untuk mengetahui atau penegasan aturan terkait Netralitas ASN dalam pilkada, indikator pelanggaran komitmen netralitas, pelaksaan protokol kesehatan dalam masa kampanye dan Jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan atau PKPU. 

Sekaitan dengan itu Komisioner KPU menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020 dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada, indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan Fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon dan lainnya.

"Untuk pelaksanaan kampanye harus tetap melaksakan protokol Kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU Kab/kota dan Bawaslu," ujarnya. 
 
Sedangkan Untuk APK yang berasal dari KPU, Sekretaris KPU menjelaskan bahwa Keterlambatan penyerahannya dan Pemasangannya karena proses pengadaannya harus melalui Tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jadi kita tidak bisa serta merta setelah penetapan calon dan masuk hari Pertama Kampanye Langsung menyerahkan APK," ujar Irwan Siregar.

Untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster nanti KPU, Bawaslu Kab/Kota akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, tambahnya. Harapannya kedepan pelaksanaan pilkada khususnya di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman. 

"Kami berharap bantuan atau kerjasama semua pihak agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung sukses sehingga terpilihlah peminpin daerah yang amanah," ujar Yushasni. 
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang disampaikan dan berharap apabila ada PKPU yang terbaru diterbitkan agar disosialisasikan ke masyarakat khususnya ke pasangan calon untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.